CARITAU MAKASSAR - Seorang remaja yang baru lulus SMA berinisial MA (27) menjadi korban penikaman saat malam takbiran idul adha 1444 hijriah pada Rabu (28/6/2023) malam.
MA secara tidak terduga ditikam oleh MN (17) di Pa’bineang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 23.45 WITA.
Baca Juga: Pelaku Penikaman Kakak Kandung Sendiri di Maros Dibekuk Polisi
Akibat penikaman tersebut, korban MA harus menghembuskan nafas terakhir. Dia pun tidak bisa merayakan hari Lebaran bersama keluarga.
Meskipun, sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Ruma Sakit pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 01:13 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tersebut.
"Iya, kejadiannya pada malam takbiran. Sekitar pukul 23.45 Wita," ujar Rudi, Jum'at (30/6/2023) malam.
Kata dia, antara korban dan pelaku merupakan sama-sama masih berstatus pelajar yang baru saja lulus dari SMA.
"Keduanya masih sama-sama pelajar," bebernya.
Ia menjelaskan, pelaku saat menjalankan aksi jahatnya menikam korban dengan badik dari arah belakang.
"Korban ditikam di bagian belakang dan pelaku menikam menggunakan badik," jelasnya.
Tambahnya, penikaman tersebut terjadi secara tiba-tiba. Mereka pun dituturkan Rudi tidak saling mengenal.
"Secara tiba-tiba saja ribut, keduanya (bahkan) tidak saling kenal," bebernya.
Diceritakan Rudi, pelaku merasa jengkel terhadap korban karena melihat perempuan L (sepupu Pelaku) bersama korban dan 2 temannya, lelaki AF (Saksi 1) dan lelaki A (saksi 2), berada diatas mobil milik lelaki MF ditempat yang gelap di jalur dua menuju kantor KPU Kabupaten Bantaeng.
Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku mencari L yang berboncengan dengan perempuan Y (Kakak L) dan mendapati motor LI dan dua orang temannya, A dan S berada di jalur dua menuju kantor KPU.
"MN menanyakan dimana perempuan L dan kedua temannya menjawab ada diatas mobil. Setelah itu Pelaku dan temannya memeriksa mobil dengan menggunakan senter," ungkapnya.
Tambah Rudi, saat melakukan pemeriksaan, datang tiga orang teman pelaku atas nama HR, AJ dan AF.
Karena ketakutan, korban yang saat itu berada dalam mobil bersama kedua temannya keluar dari mobil dan langsung melarikan diri dengan berpencar.
"Korban berlari menuju Pa’bineang, (di situ) didapati oleh Pelaku dan ditikam sebanyak tiga kali di bagian belakang dan pinggang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diharuskan berurusan dengan Polisi. Dia pun dijemput di rumahnya di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng tak lama setelah melancarkan aksi jahatnya.
"Pelaku dijemput anggota di rumahnya," tukasnya.
Rudi menyebut, anggotanya juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Ditegaskan Rudi, saat ini MN yang telah digelandang ke kantor Polisi dijerat Pasal berlapis. Yakni, 351 ayat 3 dan 338 KUHP.
Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara isi lengkap Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (KEK)
Baca Juga: Warga Bakar Rumah Pelaku Penikaman Pemuda Hingga Tewas di Makassar
penikaman remaja tikam remaja bantaeng sulsel polres bantaeng
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...