CARITAU TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ketiga kanan) bersama Kasat Reskrim AKBP Mobri Cardo Panjaitan (kedua kiri), Camat Pinang Sjarifuddin Harja Winata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
minyak goreng curah ilegal polisi tangerang zain dwi nugroho
Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 Triliun,...
Ajak Keluarga Berolahraga dan Bersenang, Pokemon R...
Strategi Ekstensifikasi Pacu Pelanggan PLN Jatim S...
Penutupan Sementara Kawasan Gunung Bromo
Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan...