CARITAU TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ketiga kanan) bersama Kasat Reskrim AKBP Mobri Cardo Panjaitan (kedua kiri), Camat Pinang Sjarifuddin Harja Winata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
minyak goreng curah ilegal polisi tangerang zain dwi nugroho
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024