CARITAU JAKARTA - Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farhan mengatakan, jika koalisi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 dan nomor urut 01 bersikeras menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dinilai sebagai suatu yang keliru.
Pasalnya, penggunaan hak angket yang sesuai dengan undang-undang ialah untuk melakukan pengawasan terhadap kerja eksekutif alias pemerintahan. Oleh karena itu anggapan untuk menyelediki kecurangan pemilu terlalu berlebihan dan kental dengan muatan politis.
"Yang perlu dipastikan kan materi dari hak angket itu sendiri, kalau itu terkait dengan kecurangan pemilu saya kira itu sudah terlalu jauh, karena hak angket yang benar mestinya diletakkan dalam konteks pengawasan terhadap eksekutif," kata Yusak saat dihubungi wartawan, Senin (26/2/2024).
Yusak menegaskan, apabila koalisi pendukung Capres-Cawapres nomor urut 03 dan nomor urut 01 ingin membuktikan dugaan kecurangan maka dalam praktiknya harus melalui Mahkhamah Konstitisi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Terkait dengan kecurangan pemilu kan sudah ada mekanisme hukumnya. Bisa ke Bawaslu atau terkait dengan hasil pemilu itu ke mahkamah konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menenggarai wacana hak angket tidak hanya akan digunakan sebagai alasan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu semata, namun jauh dari itu penggunaan hak angket yang tengah digulirkan ini bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Presiden Joko Widodo.
Lebih jauh dari itu ada target-target politik yang ujungnya adalah mendegradasi marwah Presiden Jokowi atau mendelegitimasi kepemimpinan politik Presiden Jokowi itu sendiri," pungkasnya. (DID)
hak angket dpr ri menyelidiki kecurangan pemilu pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...