CARITAU BOGOR - Petugas Panwascam Bogor Tengah bersama Satpol PP Kota Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). Pencopotan APK tersebut karena melanggar aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Bogor. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...