CARITAU JAKARTA - Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). "PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai,". (CARITAU - MUNZIR)
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen
Manchester City Geser Arsenal Puncaki Klasemen Lig...
Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Keja...