CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (17/11/2023) lusa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, Sidang Dewan Pengupahan akan dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP 2024.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap I Diperpanjang, 11.470 Orang Sudah Mendaftarkan
"Nanti (Sidang Dewan Pengupahan) akan dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan serikat buruh," kata Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, Disnakertransgi telah mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai langkah persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11/2023) dan berakhir pada hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menginstruksikan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November Ida Fauziah menekankan bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini merupakan langkah untuk menghargai kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya. (DID)
Baca Juga: Akademisi Nilai Pernyataan Koordinator Solidarita Pemuda Soal KJMU Ngawur
pemprov dki jakarta penetapan besaran ump ump 2024 sidang dewan pengupahan
Cagub Sulsel Andi Sudirman Kunjungi Markas Team DO...
Luas Areal Tanam Tembakau di NTB
Napak Tilas Penemuan Fosil Gigantopithecus Blackii
Logistik Pilkada 2024 Tiba di Kabupaten Bandung Ba...
Munaslub Kadin Ancam Stabilitas dan Misi Besar Pre...