CARITAU PONTIANAK - Petugas pemadam kebakaran (damkar) melakukan pembasahan di lahan gambut yang terbakar setelah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektar yang diduga dibakar karena melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024