CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan.
Surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 itu diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang berlaku sejak 31 Maret-5 Mei 2022.
Baca Juga: Meski Diprovokasi Israel, 35.000 Jamaah Palestina Tarawih di Masjid Al-Aqsa
"Jadi itu berdasarkan perda nomor 5 tahun 2011 jadi memang selama ramadan THM tutup," ungkap Kepalda Dinas (Kadis) Pariwisata M. Roem, Jumat (1/4/2022).
Kebijakan penutupan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa agar tak merasa terganggu dan akan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.
Kata dia, THM yang dimaksud yaitu semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
"Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya," ujarnya..
Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemarin kita sudah mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel," tegasnya.
Selain itu, surat edaran itu juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.
"Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat," tulis SE yang diteken Danny itu. (KEK)
Baca Juga: Hari Pertama Ramadan, Harga Emas Antam Naik Tipis Menjadi Rp1,210 Juta per Gram
bulan ramadan diskotik puasa ramadan tempat hiburan malam thm
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...