CARITAU GOWA - Polisi mengamankan pelaku pembuangan bayi di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 24 Maret 2023 lalu.
Pelakunya diketahui berinisial IN (20) yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Makassar.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Gowa Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemuda
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil keterangan saksi-saksi hingga pelaku diamankan.
"Dua bulan lebih kita kasus ini bergulir baru bisa kita ungkap berkat sejumlah informasi dari saksi-saksi," katanyakatanya, Selasa (6/6/2023).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut di rumah kosong itu tanpa bantuan orang lain.
"Jadi pelaku mengaku jika ia melahirkan di rumah kosong tersebut. Kemudian Bayinya lalu ditinggalkan dalam kondisi meninggal. Berselang beberapa waktu kemudian bayi tersebut ditemukan oleh warga," bebernya.
Ia mengaku tega membunuh dan membuang bayinya di salah satu rumah kosong lantaran malu hamil dan memiliki anak diluar nikah.
"Karena merasa malu hamil dan memiliki anak diluar nikah, pelaku tega berbuat nekat dengan melahirkan bayinya, lalu kemudian membunuh dan membuangnya di rumah kosong itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pria 40 Tahun di Gowa Tewas Usai Dikeroyok Sejumlah OTK
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...
Makin Mahal, Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi R...
UNICEF: Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar Jika...
Arus Penumpang Kereta Api di Hari Libur Kenaikan Y...
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah den...