CARITAU MAKASSAR – Seorang pria bernama Firmansyah (36) asal Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diringkus Tim Resmob Polda Sulsel.
Firmasnyah menjadi seorang DPO Polres Luwu Utara karena telah membuat surat keterangan palsu tentang istrinya bernama Dalimang, seorang ASN asal Maluku demi menikah wanita lain yang diketahui bernama Wanda (19) yang merupakan tetangga Firmansyah.
Baca Juga: Ditandu Selama 17 Jam, Seorang Ibu Muda dan Bayinya Asal Luwu Utara Meninggal Dunia Usai Persalinan
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Firmasnyah diamankan bersama istri keduanya di Rumah Kost Padaidi, Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dharma menceritakan, keberedaan DPO Firmansyah diketahui setelah petugas melakukan serangkain penyelidikan dan diketahui mereka sedang berada di Kabupaten Sidrap.
"Anggota Resmob Polda Sulsel Bersama anggota Resmob Polres Luwu Utara menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Firmansyah dan Wardah," katanya, Rabu (2/3/2022).
Saat diinterogasi, Firmansyah membenarkan telah memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya bernama Dalimang.
Atas perbuatannya, dia terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP terkait pemalsuan dukomen data perkawinan dan atau perzinahan.
"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang pria bernama Firmansyah (36) asa Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi buronan polisi.
Pasalnya, Firmansyah tega membuat surat keterangan palsu tentang istrinya bernama Dalimang, seorang ASN asal Maluku demi menikah wanita lain yang diketahui bernama Wanda (19) yang merupaka tetangga Firmansyah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menceritakan kejadin tersebut. Di mana awalnya pada 21 November 2021 lalu, Firmasnyah menikahi Wardah.
"Di mana Firmansyah sebelumnya sudah menikah dengan Dalimang dan mereka sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai," katanya.
Kata dia, awalnya Firmansyah dan Daliman tinggal di Maluku dan sekitar Juni 2021, pelaku Firmansyah pamit kepada istrinya untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Bone Subur.
"Namun selama 6 bulan, Firmansyah tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan Warda yang merupakan tetangga Firmansyah sendiri," katanya.
Di mana, kata dia, Firmansyah menikah dengan cara memalsukan surat kematian Istrinya Dalimang.
"Firmansyah tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisilinya dari maluku ke Luwu utara," tandasnya.
Saat ini, Firmansyah dalam proses pencarian. Dia melarikan diri setelah mengetahui istri sahnya pulang ke kampung untuk menemuinya. Atas perbuatannya, dia terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP. (KEK)
Baca Juga: Kabupaten Luwu dan Lutra Penyumbang Terbesar Kerusakan Mangrove Sulsel
firmansyah palsukan akta kematian istri demi menikah lagi luwu utara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024