CARITAU ACEH BESAR –Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Baca Juga: Kedatangan Beras Impor Thailand di Aceh
Baca Juga: Transportasi Laut Warga Pulau Terluar Pulo Aceh
Ungkap Kasus Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar s...
Daftar Ulang Peserta Didik Baru di Kalteng
Kebakaran Gudang Tewaskan Lima Orang
Strategi Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekst...
Korban Asusila Ketua KPU RI Apresiasi DKPP yang Be...