CARITAU JAKARTA - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Bagaimana nasib patung – patung di Jakarta usai Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu kota. Apalagi kebanyakan patung dibangun di masa orde lama dan Orde Baru. Beberapa patung di antaranya mungkin Anda kenal. (CARITAU – MUNZIR ).
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024