CARITAU JAKARTA - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Bagaimana nasib patung – patung di Jakarta usai Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu kota. Apalagi kebanyakan patung dibangun di masa orde lama dan Orde Baru. Beberapa patung di antaranya mungkin Anda kenal. (CARITAU – MUNZIR ).
Cagub Sulsel Andi Sudirman Kunjungi Markas Team DO...
Luas Areal Tanam Tembakau di NTB
Napak Tilas Penemuan Fosil Gigantopithecus Blackii
Logistik Pilkada 2024 Tiba di Kabupaten Bandung Ba...
Munaslub Kadin Ancam Stabilitas dan Misi Besar Pre...