CARITAU JAKARTA - Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (Pasti) Indonesia Arlex Long Wu mengingatkan partai politik untuk benar-benar menyeleksi bakal calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024. Termasuk untuk Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat, bakal calon yang diusung hendaknya figur yang bersih dan tak terindikasi kasus dugaan korupsi.
Menurutnya langkah tersebut sangat penting mengingat Teluk Bintuni masih sangat tertinggal, perlu tangan dingin kepala daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
"Sejak pemekaran hingga saat ini masyarakat asli Papua di sana masih hidup dalam kemiskinan. Bahkan angka stunting mencapai 19,6 persen pada 2023," ujar Arlex dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Untuk itu, kata Arlex, kandidat calon Bupati Teluk Bintuni tidak boleh ternodai oleh rekam jejak yang tidak baik. "Sudah barang tentu masyarakat Teluk Bintuni berhak memiliki pemimpin yang mumpuni dan mencintai masyarakatnya dengan setulus hati," ucapnya.
Dia lantas berharap pilkada kali ini diikuti kandidat pemimpin yang memiliki rekam jejak bersih dan sosok pekerja keras.
"Masyarakat Teluk Bintuni merindukan pemimpin yang peduli akan nasib mereka dan memiliki rekam jejak bersih, bukan mereka yang tersandera kasus dugaan korupsi, sehingga harus terus maju untuk mengamankan diri, bukan memikirkan nasib masyarakat," katanya.
Dia lantas membeber hasil pantauan Pasti Indonesia, ada kandidat yang terindikasi kasus dugaan korupsi.
"Kami dari Perhimpunan PASTI Indonesia mengendus ada salah satu kandidat bupati Teluk Bintuni yang terindikasi kasus korupsi," katanya. Arlex menyebut kandidat tersebut berinisial YM, diduga terlibat skandal korupsi proyek asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong, beberapa waktu lalu. “Menurut informasi akan maju pada Pilkada Teluk Bintuni 2024. Dia harus mampu membuktikan diri bersih dari tudingan yang ada," katanya.
Arlex berharap pembuktian penting agar tudingan tidak terus mengemuka setiap pilkada lima tahunan di Teluk Bintuni.
Dalam kasus ini penyidik Polres Sorong Kota telah menetapkan delapan tersangka, di mana salah satunya YM. Selanjutnya enam tersangka dilanjutkan ke tahap penuntutan dan bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. (CARITAU/MUN)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...