CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Polsek Jagakarsa meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kecelakaan tujuh pengendara motor dengan truck bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023) pagi hari.
Diduga, kecelakaan tersebut diakibakan oleh kendaraan bermotor yang nekat melawan arah.
Baca Juga: Korban Laka Tujuh Motor Lawan Arus Tak Dapat Santunan, Ini Penjelasan Jasa Raharja
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, peninjauan TKP tersebut digelar untuk melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan dan masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan melawan arus.
Multazam menuturkan, selain meninjau lokasi kecelakaan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan dalam rangka untuk persiapan memasang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Kegiatan tersebut guna melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan yang melawan arus," kata Multazam, Rabu (23/8/2023).
Multazam menjelaskan, pemasangan alat tilang ETLE itu dilakukan dekat dengan TKP peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Selasa kemarin, yakni, persis didepan halte sekolah SMK Wijaya Kusuma, Jl Raya Lenteng Agung dari arah Pasar Minggu menuju ke Depok, Jawa Barat.
Multazam menerangkan, kegiatan soasialsiaasi pemasangan alat tilang elektronik itu dilakukan dalam rangka untuk menghimbau masyarakat dan juga para pengguna jalan agar tidak lagi nekat melawan arus dikawasan jalan tersebut.
Apabila nekat melawan arus, maka pengguna jalan akan ditilang melalui alat ETLE. Disisi lain, dirinya mengakui bahwa dilokasi itu memang banyak kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melawan Arus.
Selain itu Multazam menambahkan, penindakan tilang elektronik akan mulai dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023) pagi hari dan sore hari. Hal itu dilakukan lantaran pada waktu tersebut para pengguna jalan cukup banyak melawan arus di sekitar lokasi tersebut.
"Jadi penindakan tilang E-Tle ini rencana akan dilaksanakan pada Pagi hari dan sore mulai hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023. Setelah resmi di terapkan, kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi baik dari Polri, TNI, Dishub, dan Sat pol PP," tandas Multazam. (GIB/DID)
Baca Juga: Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Fortuner Hitam Tabrak Truk di Tol Reformasi Makassar
laka lantas kecelakaan lenteng agung tujun pemotor polsek jagakarsa [New] terapkankan etle
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024