CARITAU JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain menjadi prioritas untuk dikawal dan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube resminya, Minggu (4/9/2022).
Hal itu disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghadirkan ibu kandung dari almarhum Sersan satu (Sertu) Marctyan Bayu Pratama.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Penembak Istri Kopda M Gunakan Senjata Rakitan
Sersan satu (Sertu) Marctyan Bayu Pratama merupakan prajurit Kopassus yang diduga meninggal akibat tindakan kekerasan oleh seniornya sendiri saat bertugas di Timika Papua.
Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar cerita langsung dari ibu korban mengenai dugaan kejanggalan pada kematian Sertu Bayu, serta lambannya penegakan hukum kepada para pelaku.
Menurut pengakuan ibu kandung Sertu Bayu, pada awalnya sang anak terjerat utang piutang dengan para rekannya.
Setelah permasalahan utang piutang selesai, Sertu Bayu justru dituduh menjual amunisi kepada kelompok separatis teroris di Papua, sehingga Sertu Bayu seperti dirilis Antara diperiksa dan kemudian dinyatakan meninggal pada 8 November 2021.
"Justru itu saya memang membedakan mana kasus tindak pidana yang menyebabkan meninggal, itu prioritas bagi saya, apapun masalahnya," tegas Jenderal Andika.(GIB)
panglima tni jenderal andika perkasa tindak pidana lingkungan tni hilangnya nyawa orang perhatian khusus
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...