CARITAU JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku penembakan istri Kopda M di Banyumanik Semarang menggunakan senjata rakitan dan kini sudah ditangkap.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Menurut Jenderal Andika, kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelaku, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Panglima TNI menegaskan akan memberikan hukuman maksimal, antara lain Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," tegasnya.
Jenderal Andika mengatakan masih mencari suami korban Kopda M yang masih menghilang karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.
Sebelumnya Antara melaporkan, polisi meringkus eksekutor penembakan Rina Wulandari (34), istri anggota TNI Kopda M, di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan menembak korban.
Meski demikian, Kombes Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.(HAP)
panglima tni jenderal andika perkasa pelaku penembakan istri kopda m di banyumanik semarang menggunakan senjata rakitan dan kini sudah ditangkap
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...