CARITAU MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dengan tegas mengatakan, anggota yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan dihukum pidana bahkan dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Belum Jalani Sidang Etik
"Narkoba itu tidak ada toleransi, anggota polisi itu sudah tahu narkoba itu dilarang. Ketika barang bukti (BB) ada selain pidana juga pemberian sanksi PTDH," tegas Agoeng saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (15/2/2022).
Kata dia, beberapa personel Polres di wilayah Polda Sulsel yang terlibat dalam pusaran narkoba telah diproses secara pidana dan menanti sanksi dari Institusi Polri.
"Bapak Kapolda juga sudah menjelaskan bahwa tidak boleh anggota narkoba, yang personil Polres Jeneponto sekarang dipidanakan di Polres Pangkep dipidanakan dan Luwu dipidanakan," tuturnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Caritau.com, sudah ada empat oknum anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan bahkan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Sulsel.
Pertama, pada 15 Januari 2022 lalu, seorang oknum pejabat Polisi inisial IS, yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
IS diamankan bersama dengan satu orang temannya yang bukan anggota polisi saat hendak mengambil narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T Express yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar, tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Selanjutnya, Pada 6 Februari 2022, Seorang oknum anggota polisi inisial AS yang bertugas di Polres Pangkep diamankan Propam karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum polisi berpangkat Aipda itu diduga terlibat kasus narkoba bersama sejumlah rekannya warga sipil yang juga turut diamankan.
AS merupakan anggota Polri aktif yang bertugas sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polres Pangkep. Sementara tiga rekannya merupakan sopir dan karyawan swasta di Kabupaten Pangkep.
Kemudian dalam inspeksi mendadak (sidak) Propam Polda yang berlangsung pada hari Rabu 9 Februari 2022. Seorang oknum anggota Polisi inisial IA yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polrestabes Makassar positif menggunakan narkoba. Ia teridentifikasi dari hasil tes urine dadakan yang digelar Propam Polda Sulsel saat itu.
Terakhir, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar personel Bid Propam Polda Sulsel, Kamis (10/2/2022), lagi-lagi mengamankan salah seorang oknum anggota Polisi inisal AI, tugas di Polres Kabupaten Jeneponto. (KEK)
dipidana dan ptdh oknum polisi polda sulsel terlibat narkoba
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...