CARITAU JAKARTA - Warga menaiki odong-odong saat melintas di kawasan Jalan.Raya Matraman, Jakarta. Pengemudi odong - odong banyak yang nakal karena masih melintas di Jalan Raya. Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional Odong-odong di jalan raya. Dishub DKI Jakarta juga akan menerapkan hukuman pidana penjara dan denda kepada pemilik Odong-odong yang melanggar. (CARITAU - MUNZIR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...