CARITAU JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti kasus pelecehan seksual kepada pekerja perempuan dengan modus 'staycation' agar kontrak kerja diperpanjang. Adapun kasus tersebut disinyalir terjadi disejumlah perusahaan di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Timboel menilai, viralnya pemberitaan di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan sebuah pemberitaan yang sangat memprihatinkan.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pekerja perempuan. Selain itu, Timboel melihat minimnya perlindungan hak terhadap pekerja perempuan di perusahaan juga menjadi salah satu faktor munculnya fenomena kasus tersebut.
"Pekerja kontrak memang selama ini posisi tawarnya dalam hubungan industrial sangat lemah, karena mereka lebih sering dihadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya sebuah kontrak kerja," kata Timboel kepada Caritau.com, Minggu (7/5/2023).
"Tentunya kejadian kasus staycation ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normative pekerja lainnya. Seluruh persoalan ini harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan," sambungnya.
Selaku pengamat ketenagakerjaan, Timboel juga menyoroti masifnya pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerja. Para pekerja, ungkap Timboel, sangat takut kontrak kerjanya diputus oleh perusahaan.
Selain itu, bentuk pengawasan dan ketegasan dari pihak pemerintah dalam rangka menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak normatif juga menjadi salah satu faktor rentannya pekerja perempuan menjadi korban pelecehan seksual diperusahaan.
"Selama ini banyak pelanggaran hak normative yang dirasakan. pekerja kontrak memang posisi tawarnya sangat rendah, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, THR, hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo," ungkap Timboel.
Disisi lain, para pekerja yang mencoba untuk memprotes kebijakan-kebijakan perusahaan yang dinilai menindas atau mengambil hak-hak nya malah diputus kontraknya. Kondisi ini, ujar Timboel, memunculkan ketakutan bagi pekerja perempuan untuk berani memperjuangkan hak normatifnya.
"Ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normative tersebut, tidak jarang para pekerja diputus kontraknya, tidak diperpanjang lagi sehingga hal ini menjadi ketakutan bagi pekerja. Para pekerja takut menganggur karena diputus hubungan kerjanya," sambung Timboel.
Berdasarkan hal itu, Timboel mengungkapkan, tindakan oknum atasan yang mengintimidasi para pekerja perempuan dengan modus ajakan staycation agar kontrak kerjanya diperpanjang disinyalir memang terjadi dibanyak perusahaan karena minimnya pengawasan dan penegasan hukum ketenagakerjaan.
Timboel menerangkan, kabar mengenai kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan dengan modus mengajak staycation perpanjang kontrak itu juga didapat langsung oleh dirinya dari sejumlah rekan-rekan dilapangan.
"Menurut saya tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi, dan menurut informasi dari beberapa teman hal ini memang terjadi," terang Timboel.
Berdasarkan fenomena yang terjadi itu, Timboel berharap, pihak kepolisan dapat membuka tabir hitam kasus tersebut dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Disisi lain Timboel juga berharap dengan viralnya isu kasus pelecehan seksual ini, semakin banyak korban yang berani melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang telah memanfaatkan cela kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual kepada pekerja perempuan," tandas Timboel. (GIB/DID)
modus pelecehan seksual buruh perumpuan perusahaan di tangerang penegakan hukum industrial
Hi, Are you still in business? I found a few errors on your site. Would you like me to send over a screenshot of those errors? Regards Joe (714) 908-9255
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...