CARITAU JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menegaskan, apa yang terjadi pada enam pengawalnya yang tewas dalam tragedi penembakan di KM 50, merupakan pelanggaran HAM berat karena mengandung unsur unlawful killing, extra judicial killing, obstruction of justice, dan abuse of power.
Untuk itu, pihaknya akan berusaha agar kasus ini masuk ke pengadilan HAM agar terang benderang mengenai apa yang terjadi pada 6 pengawalnya yang tewas oleh oknum aparat dan telah disebut sebagai unlawful killing.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Bertemu Habib Rizieq, Relawan: Saatnya Bersatu untuk Perubahan
Karenanya, Rizieq menganggap semua yang terlibat dalam tewasnya 6 warga sipil ini harus diseret ke pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.
"Sehingga mereka harus diseret ke pengadilan HAM seluruh genk KM 50 yang terlibat dalam pembantaian KM 50, nggak boleh dibawa ke pengadilan biasa," kata Rizieq dalam kanal Youtube Islamic Brotherhood TV yang dikutip pada Sabtu (12/11/2022).
Saat ini diakui mantan ketua FPI itu, pihaknya mengklaim telah mendapatkan mobil yang dipakai para pengawalnya sebelum peristiwa KM 50 berlangsung. Menurutnya, mobil tersebut menjadi bukti yang tak terbantahkan.
"Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insyaAllah," ujar dia.
Ia juga menyampaikan, mobil tersebut menjadi bukti bisu kebiadaban dan kejahatan berat yang dialami Laskar FPI. Bahkan, ia menyatakan, jika tewasnya enam pengawal tersebut tak bisa dilepaskan dari andil seorang jenderal.
"Mobil enam syudaha ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan genk KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu," ungkapnya.
Baca juga : Anies Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Lobi Politik?
Peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.
Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.
Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.
Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.
Saat itu, Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.
Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.
Baca juga : Rizieq Doakan Anies Selamat dari Tipu Daya Politik
Berdasarakn hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.
Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan melepaskan terdakwa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara. (DID)
Baca Juga: Viral! Video Syur Oknum Polisi Selingkuhi Janda Diungkap Sang Istri
bukti mobil tragedi km 50 habib rizieq tewaskan enam syuhada anggota polri kasus unlawful killing extra judicial killing
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024