CARITAU JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis baru. Untuk mendapatkan subsidi tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan dengan mekanisme pengajuan yang mudah dan tidak berbelit-belit.
Ada empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik jenis baru, yakni penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Baca Juga: Konversi Sepeda Motor Listrik di ITPLN
"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke dealer resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, dikutip Kamis (18/5/2023.
Saifuddin mengatakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak dealer kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.
"Besaran subsidi yang diberikan adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor. Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," terangnya, dilansir dari Antara.
PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.
"Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya," tambah Saifuddin.
Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%.
Hingga kini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk bisa menyalurkan produk dan mendistribusikan kepada diler-diler yang ditunjuk sehingga bisa dipasarkan kepada konsumen.
"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40%. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan," tutup Saifuddin. (IRN)
Baca Juga: PLN UID Jakarta Tambah 43 SPKLU Pada 2023
motor listrik kblbb kendaraan bermotor berbasis listrik subsidi pemerintah subsidi motor listrik tkdn bsu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...