CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan apakah bakal calon legislatif berstatus mantan koruptor sudah memenuhi persyaratan UU Pemilu.
Untuk itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengecek data Bacaleg yang berstatus eks napi tersebut apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Gerindra Raih Dua Kursi di DPR RI Dapil Sulsel II, Pendatang Baru Andi Amar Raup Suara Tertinggi
"Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum (Bacaleg napi Korupsi),” kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan pengecekan data Bacaleg berstatus mantan narapidana kasus korupsi akan dilakukan setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan. “Nanti setelah KPU RI mengumumkan. DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan adanya 15 Bacaleg eks koruptor dalam DCS, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI.
Adapun 15 nama bacaleg eks koruptor yang dihimpun ICW, yaitu ada nama Abdillah Bacaleg Nasdem dari Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD), Abdullah Puteh Bacaleg Nasdem dari Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh), Susno Duadji Bacaleg PKB dari Dapil Sumatera Selatan II (Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari).
Kemudian, ada nama Nurdin Halid Bacaleg Golkar dari Dapil Sulawesi Selatan II(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog), Rahudman Harahap yang merupakan Bacaleg Nasdem dari Dapil Sumatera Utara I (Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan), Al Amin Nasution Bacaleg PDI-P dari Dapil Jawa Tengah VII (Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan).
Tiga nama tambahan kembali dirilis ICW yaitu Ismeth Abdullah yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Kedua, Budi Antoni Aljufri dark Partai NasDem, yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
Terakhir Eep Hidayat dari Partai NasDem yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang. (DID)
Baca Juga: Temui Prabowo, Dubes Inggris Dominic Jermey Ucapkan Selamat untuk Kesuksesan Pemilu
bawaslu bacaleg mantan napi korupsi hak politik pileg 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...