CARITAU MAKASSAR – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar.
Dimana, saksi yang dipanggil yakni Mantan Direktur Keuangan 2016-2017 sekaligus Mantan Direktur Teknik 2018-2019.
Baca Juga: Kemarau Panjang di Makassar Sebabkan Tiga IPA PDAM Makassar Berhenti Berproduksi
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik saat dikonfirmasi Caritau.com. Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (17/1/2022) kemarin.
"Materi pemeriksaan tentunya terkait dengan jabatan yang bersangkutan dan pengelolaan laba PDAM di masa-masa jabatannya, khususnya saat menjabat sebagai direktur keuangan," ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, saat ini sudah 30 lebih saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkup PDAM tersebut.
"Sekitaran 30 orang saksi kalau berdasarkan pemanggilan untuk permintaan keterangan yang kami keluarkan," tambahnya.
Terkait penetapan tersangka sendiri, pihak Kejati Sulsel masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP.
"PMH (perbuatan melawan hukum) sudah bisa diidentifikasi oleh penyidik harus berakibat pada adanya kerugian negara. Nah ini ranahnya auditor. Minggu lalu penyidik sudah gelar perkara di BPKP atas undangan BPKP," katanya.
Undangan BPKP itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan PKN yang diajukan pada November lalu oleh penyidik Kejati Sulsel.
"Kira tunggu saja pendapat dan sikap BPKP atas hasil penyidikan. Kalau pendapat dan sikapnya sejalan dengan kesimpulan penyidik, maka kita sdh bisa melangkah ke situ (penetapan tersangka)," tandasnya.
Diketahui, dari data yang dilansir di berbagai media, berdasarkan audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, PDAM Makassar mengalami kerugian negara sekitar Rp31 miliar.
Rinciannya, pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar dan kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan BKP bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara sekitar Rp31 miliar tersebut sudah bergulir sejak tahun 2020. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...