CARITAU MAKASSAR - Dua Fakultas di Universitas Hasanuddin (Unhas) terlibat bentrok di lapangan Kampus Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (16/3/2023) sore.
Dua kelompok mahasiswa yang bertikai diketahui berasal dari Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas (FIKP).
Dari video bentrokan yang beredar di sosial media sosial (medsos), nampak sejumlah mahasiswa menggunakan baju hitam dengan penutup mata menunjuk ke arah kubu lawannya.
Dalam video itu juga terdengar suara seorang perempuan mencoba melerai dua kelompok mahasiswa tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Ahmad Bahar membenarkan ihwal bentrokan tersebut.
"Iya (ada bentrokan antar mahasiswa) tapi sudah aman, sudah terkendali. Fakultas Peternakan sama Fakultas FIKP," ungkapnya, Kamis malam.
Ia menjelaskan, peristiwa bentrokan itu terjadi di dalam kampus, tepatnya di lapangan sepak bola Universitas Hasanuddin Makassar. Namun waktu kejadiannya, Bahar mengaku tidak tau secara pasti kapan.
"Saya tidak tahu persisnya jam berapa mulainya (bentrokan). Tapi waktu di bubarkan itu sekitar jam 4.30 (Wita)," jelasnya.
Untuk motifnya, ia mengaku belum mengetahui. Namun awal bentrokan sendiri terjadi saat mahasiswa sedang bermain bola di lapangan sepak bola Unhas Makassar. Dalam kejadian ini, disebut tak ada korban luka.
"Belum tau (motifnya). Sementara dikosongkan kampus. Jadi berawal di lapangan bola, lagi main bola," kata Bahar.
Atas kejadian ini, ia menyampaikan, pihak kampus Universitas Hasanuddin Makassar mengambil langkah tegas. Seluruh mahasiswa dipulangkan untuk menghindari adanya bentrokan susulan.
Jika ada mahasiswa yang kedapatan berada dalam area kampus, khususnya di malam hari akan disanksi sesuai pelanggarannya. Terlebih mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam terancam Drop Out (DO).
"Pak WR 3 bilang kalau ada yang memulai (kembali bentrokan), mulai jam 8 nanti akan diancam, mulai dari skorsing sampai di DO. Pokoknya kalau dia didapat bawa benda tajam atau sejenisnya, atau melakukan aktivitas yang menganggu pihak lain. Itu akan di beri sanksi. Nanti diliat tingkat kesalahannya, antara di skorsing sampai DO," tandasnya. (KEK)
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024
Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Ter...
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei