CARITAU JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling, bisa langsung cek jadwal dan lokasinya pada artikel ini.
Hari ini, Rabu (13/12/2023), layanan SIM keliling di Jakarta ada di lima lokasi yang berbeda. Layanan ini tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat bisa untuk memilih layanan SIM keliling terdekat yang sesuai dengan lokasi mereka, sehingga dapat menghindari kemacetan yang mungkin terjadi.
Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya berada di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 13 Desember 2023 :
SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
SIM keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling, Rabu (13/12/2023) beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...