CARITAU SEMARANG – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang Jawa Tengah yang menjadi terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza dituntut 9 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di PN Semarang, Selasa (17/5/2022).
Kelima terdakwa adalah Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu dan Budi Dharmawan.
JPu Niam menyatakan, kelimanya terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tradisi Kirab Dugderan Sambut Ramadan di Semarang
Baca Juga: Kunjungan Kaesang Pangarep di Semarang
lima taruna politeknik ilmu pelayaran pip semarang jawa tengah terdakwa penganiayaan zidan muhammad faza 9 tahun penjara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...