CARITAU JAKARTA - Bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) DKI Jakarta dan sekitarnya diliburkan sejak 8 hingga 11 Februari. Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada tanggal 12 Februari mendatang.
TMC Polda Metro Jaya mengumumkan, dengan adanya libur nasional Isra Mi’raj 1445 hijriah dan Tahun Baru Imlek 2575, maka layanan SIM baik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai dan SIM keliling diliburkan mulai Kamis sampai Minggu, 11 Februari 2024.
“Mulai tanggal 8 sampai 11 Februari pelayanan diliburkan. Dan akan kembali beroperasi hari Senin 12 Februari 2024,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (9/2/2024).
Dalam pengumuman tersebut, juga mencantumkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, maka dapat diperpanjang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Selain itu, TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan mobil dengan sistem ganjil genap untuk tanggal 8 dan 9 Februari 2024 tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.855 tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 5 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
"Dan juga Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu 27 Maret 2024
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Senin 25 Maret 2024
tahun baru imlek 2024 sim keliling hari ini sim keliling jakarta lokasi sim keliling syarat perpanjangan sim
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...