CARITAU JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya telah memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro di Gedung KPK. Hal itu dibuktikan dengan tidak berfungsinya kartu akses masuk gedung, saat Endar mendatangi Gedung KPK untuk bekerja pada Senin (10/4/2023).
Endar mengatakan dia tidak diizinkan masuk sebagai pegawai biasa. Dirinya mengatakan, Kabiro Umum menyebut pemutusan akses itu sesuai perintah Pimpinan KPK.
Baca Juga: Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Amankan Piala Dunia U-17 yang Dibuka Besok
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh kabid hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya tadi konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," kata Endar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Endar merasa masih berhak berada di KPK sesuai surat tugas dari Polri. Endar mengatakan dirinya fokus untuk menuntaskan aduannya ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK.
"Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belom selesai secara hukum. Menurut saya saya masih berhak untuk di sini dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (DID)
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Tiga Polisi yang Ditangkap Tak Terlibat dalam Kasus Terorisme di Bekasi
polemik kpk brigjen endar priantoro akses masuk masa tugas polri
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...