CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan secara ketat terkait kemungkinan adanya dugaan aliran dana yang dihasilkan dari perilaku kejahatan dan telah disumbangkan untuk dana kampanye partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Naik Signifikan, Jubir Optimistis AMIN Tembus Putaran Dua di Pilpres 2024
Adapun pengawasan itu dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan ikhwal potensi adanya dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan yang diberikan kepada partai politik peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye di Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan mengenai aliran dana yang digunakan untuk kampanye partai politik peserta pemilu 2024. Pengawasan itu, menurutnya, bakal segera disederhanakan melalui dengan dua jenis sub metode yakni soal laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Jadi laporan dana kampanye rencananya akan disederhanakan hanya dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi lihak penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dirinya menuturkan, proses pencegahan dan juga penindakan akan dilakukan oleh KPU RI lantaran telah diatur didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Hasyim, KPU nantinya bakal melakukan pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke parpol melalui metode laporan dana awak dan akhir serta membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Bawaslu,KPK, PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Hal itu harus dilakukan, karena menurut Hasyim agar kedepanya baik masyarakat ataupun partai politik dapat mencegah kemungkinan adanya dana kampanye yang masuk melalui sumber hasil dari tindakan kejahatan terlebih dari hasil penjualan narkotika dan pencucian uang.
Selain itu, Hasyim juga menegaskan aturan terkait dana kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misal, sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa.
"Jadi upaya itu untuk mencegah soal aliran dana apakah itu pencucian uang, apakah dana hasil narkoba," ungkapnya.
“Selama ini kami antar KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” sambung Hasyim.
Dirinya meyakini, bentuk kerjasama yang telah dilakukan KPU RI bersama dengan PPATK dan pihak aparatur hukum bakal dapat melakukan pencegahan kemungkinan adanya potensi dana kampanye partai dihasilkan dari hasil tindak kejahatan.
"Saya kira PPATK yang tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang telah mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hasyim menyebut, apabila telah ditemukan dugaan adanya aliran dana kampanye dari hasil kejahatan ataupun dari hasil penjualan narkoba, maka pihaknya akan terlebih dahulu menunggu sampai ada putusan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan.
“Kalau itu dianggap sumber narkoba misalkan ya harus ada putusan pengadilan menyatakan itu sumbernya dari katakanlah perdagangan narkoba dan seterusnya,” ungkap dia.
“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” tandas Hasyim.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan aliran dana dari peredaran narkotika yang ditenggarai akan digunakan untuk membiayai dana kampanye partai politik di Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan, dugaan soal aliran dana hasil peredaran narkoba ditemukan berdasarkan hasil dari penangkapan sejumlah anggota legislatif dilakukan beberapa waktu lalu.
Adapun terkait kasus ini, Jayadi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan dimanakah lokasi penangkapan terhadap para wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan hal itu, Jayadi menambahkan, pihaknya telah menghimbau jajarannya agar dapat bekerja ekstra untuk mencegah dan juga menindak tegas terhadap peredaran narkotika. Termasuk dengan aliran dananya.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi kepada wartawan Rabu (24/05/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Jubir Timnas: Gagasan AMIN Soal Perubahan Selalu Berbasis Kajian Akademis
kpu ri antisipasi penggunaan dana kejahatan narkoba kampanye pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...