CARITAU JAKARTA – Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari yang menyeret nama Putra Siregar dihentikan pihak penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri yakni Kombes Gatot Repli Handoko yang menjelaskan bahwa laporan istri Juragan 99 ini tidak cukup bukti. Gatot menjelaskan bahwa penyidik kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
"Kami mendapat kesimpulan kasus tersebut tidak cukup bukti, (sehingga) penyidikan dihentikan," tutur Kombes Gatot menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut, Kombes Gatot mengungkapkan pertimbangan kasus ini dihentikan berdasarkan fakta putusan komisi banding merek oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Fakta putusan komisi banding merek per tanggal 20 Desember 2021 memutuskan diterimanya permohonan banding oleh Putra Siregar.
Seperti diketahui, Shandy Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan pasal berlapis.
Putra Siregar dilaporkan menggunakan pasal kejahatan terkait merek UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi georafis pasal 100 ayat (1), (2) dan pasal 101 ayat (1), (2) dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang pasal 17 Jo pasal 13 dan pasal 14, penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP. (RIO)
Facebook Denny J.A’s World Siarkan Quick Count LIV...
Konser Smartfren Malam 100 Cinta
Percantik Kota dan Kurangi Polusi, Pj Teguh Tanam...
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terliba...
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...