CARITAU TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap lansia 60 tahun yang dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMP teman putrinya saat bermain di rumah.
"Pelaku atas nama P (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3/2022) sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung, Minggu (13/2/2022)
Baca Juga: Terdakwa Pelaku Rudapaksa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dihukum 154 Kali Cambuk
Setelah diperiksa maraton, P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3/2022) dini hari.
Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka. Kejadian di rumah pelaku saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri P.
Korban dirudapaksa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air. P diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," kata AKP Cristian Kosasih. (HAP)
Baca Juga: Bocah Tujuh Tahun di Jeneponto Sulsel Jadi Korban Pencabulan
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...