CARITAU BULUKUMBA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akhirnya melakukan penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, berupa lahan seluas 62 hektare.
Murniati, Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, berterima kasih atas dukungan Satpol PP Sulsel, Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.
Baca Juga: Anjing Gila Marak di Bulukumba, Sensitif Malam Hari Tapi Takut Air
"Terima kasih atas kolaborasinya sehingga penertiban dapat berjalan lancar," katanya di Makassar, Jumat (1/4/2022).
Adapun aset yang diselamatkan yakni Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun), berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba, di mana 30 hektar lebih dikuasai oleh oknum selama bertahun-tahun.
"Kami berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut sehingga dapat memberikan PAD bagi Pemprov Sulsel," tegasnya.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menyampaikan, penertiban aset bertujuan mengembalikan aset kepada Pemprov Sulsel.
"Pemprov Sulsel pemilik barang yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri, serta memberikan pendapatan daerah bagi Pemprov Sulsel," tandasnya.(KEK)
Baca Juga: Tega Habisi Istri dan Anak, Ayah Pengidap Gangguan Jiwa Gantung Diri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...