CARITAU JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi usulan KPU mengenai penggunaan kotak suara berbahan dasar kardus dan penyederhanaan surat suara.
Menurut Rifqi, usulan KPU untuk menggunakan kotak suara dari kardus dan menyederhanakan surat suara adalah sebagai bentuk penghematan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga: Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024 di Tangsel
"Terkait usulan KPU untuk gunakan surat suara dari kardus dan menyederhanakan surat suara menjadi 2 atau 3 surat bagi kami itu bentuk penghematan anggaran pemilu 2024 yang kami apresiasi," ujar Rifqi kepada wartawan di kompleks gedung DPR RI, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, politisi dari PDIP itu mengingatkan terkait penggunaan kotak suara, sebaiknya KPU perlu mencermati untuk melakukan perincian biaya secara detail.
Rifqi menuturkan, terkait penggunaan kotak suara, sebaiknya KPU dapat menggunakan kotak suara yang lama. Yakni, kotak suara Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 yang dinilai masih layak pakai, tanpa melakukan pengadaan kotak baru.
Politisi kelahiran 6 November 1982 itu menerangkan, hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir penghematan anggaran biaya pemilu yang dinilai sebelumnya telah menghabiskan anggaran yang cukup besar.
"Terkait kotak suara, Kita juga harus melakukan perincian secara detail karena berbagai kotak yang digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 hemat kami masih bisa digunakan untuk 2024, tanpa harus melakukan pengadaan baru," ujar Rifqi.
Selain itu, Rifqi menambahkan, hal yang perlu dicermati terkait surat suara yakni soal edukasi kepada masyarakat mengenai usulan kebijakan penggunaan surat suara yang baru.
Menurut Rifqi hal itu diperlukan agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 masyarakat dapat memahami usulan kebijakan yang dilontarkan oleh KPU tersebut.
"Jangan sampai penghematan dalam satu sisi terkait anggaran, tapi membuat kesemrawutan dan kebingungan publik, dalam hal ini adalah pemilih," kata Rifqi.
Oleh sebab itu, pria lulusan Universitas Nasional itu kembali menegaskan, kegiatan edukasi dan sosialisasi menjadi hal penting bagi KPU untuk meminimalisir kebingungan dan kesemrawutan yang kemungkinan dapat terjadi atas ketidakpahaman publik mengenai kebijakan tersebut.
"Terkait surat suara, soal edukasi ke publik dari KPU harus menjadi bagian yang perlu dicermati. Sehingga tujuan dari pelaksanaannya untuk melahirkan pemilu yang jujur adil bebas dan bersih (Luber) dapat tercapai," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: KPU DKI Ungkap Empat Wilayah Jakarta Telah Terima Logistik Pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024