CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi perihal batas akhir jadwal pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) di pemilu 2024.
KPU RI resmi mengagendakan pendaftaran Bacapres dan Bacawapres pada Kamis, (19/10/2023) lalu, tercatat baru dua pasangan Capres-Cawapres yang telah menjalani kegiatan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Baca Juga: Kalah Perhitungan Versi Quick Count, NasDem Tegaskan Tak Sia-sia Dukung Anies di Pilpres 2024
Kedua pasang calon (Paslon) itu yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang didukung oleh koalisi PDIP dan Anies Baswedan-Cak Imin yang diusung oleh Koalisi Perubahan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada Sabtu, (21/10/2023).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan, pihaknya telah resmi menetapkan batas akhir kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Capres dan juga Cawapres paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
Idham menuturkan, keputusan penetapan batas akhir pemeriksaan kesehatan itu telah termaktub didalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) No 19 tahun 2023.
"Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," kata Idham kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, hingga saat ini, masih terdapat satu pasangan dari Capres-Cawapres yang belum resmi mengirimkam surat pemberitahuan ke KPU RI mengenai jadwal pendaftaran. Paslon itu berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden dari gabungan partai politik KIM (Koalisi Indonesia Maju)," ungkap Idham.
Idham meyakini dalam waktu dekat, KIM sebagai gabungan partai politik yang telah mengusung Prabowo dan juga Gibran menjadi Capres dan Cawapres itu akan menyerahkan surat pemberitahuanya untuk mendaftar di KPU RI sebelum masa waktu pendaftaran berakhir.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa pendaftaran Bacapres dan Bacawapres Pemilu 2024 akan ditutup pada 25 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB dan juga batas waktu pemeriksaan kesehatan akan berakhir pada 27 Oktober 2023.
"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Anies Minta Pendukungnya Menangkan AMIN, Netizen: Semoga Tak Meniru Gaya Prabowo
kpu capres cawapres pilpres 2024 tes kesehatan capres-cawapres pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...