CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan aliran dana korupsi ke dua lembaga survei ternama yang didapat dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahay dan istrinya Ary Eghani Ben Bahat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Bupati Kapuas nonaktif itu diduga telah mengucurkan dana korupsi sebesar Rp 8,7 miliar ke dua lembaga survei untuk kepentingan politik pemilu 2024.
Baca Juga: PPP Tak Penuhi PT, Nasdem-Golkar Diuntungkan di DPR RI Dapil Sulsel
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, permasalahan tersebut harus diselesaikan secara keseluruhan dengan melibatkan pihak asosiasi lembaga survei agar kedepan tidak muncul kembali kasus serupa.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan, lantaran setiap lembaga survei di Indonesia seharusnya tercatat di lembaga asosiasi sebagai tanda telah lulus akreditasi ataupun mendapat legalitas dari lembaga asosiasi tersebut.
Disisi lain, Bagja menuturkan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat membangun kerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menerbitkan aturan mengawasi lembaga survei politik di Indonesia.
Bagja menegaskan, kerjasama dengan PPATK itu dilakukan dalam rangka mendorong lembaga survei politik untuk menyampaikan transparansi perihal sumber aliran dana yang didapat apalagi menjelang kontestasi Pemilu 2024.
"Seharusnya KPU bekerjasama dengan PPATK untuk memberikan peraturan yang lebih ketat lagi," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023).
Dalam keterangannya, Bagja menilai, aturan soal transparansi keuangan lembaga survei politik itu harus segera dibentuk guna mendorong proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas.
Adapun menurut Bagja, jika aturan terkait transparansi dana tersebut tak kunjung diterbit kan maka kedepanya dikhawatirkan survei-survei lembaga politik akan mempengaruhi buruknya penyelengaraan pemilu 2024.
"Termasuk dalam dana kampanye itu harus dibuka. kalau itu misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus dibuka," ujarnya.
Dirinya menambahkan, perihal temuan fenomena tersebut, dibutuhkan aturan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus penggunaan uang yang diduga didapat dari korupsi itu untuk kepentingan politik 2024.
"Jadi harus ada treatment terhadap persoalan tersebut," tandas Bagja.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.
Adapun dalam kasus tersebut, KPK menyatakan bahwa uang tersebut dipakai Ben Brahim dan istrinya untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Guntur Soekarno: Kalau Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Jokowi Mau Diapain Gampang!
bawaslu kpu gandeng ptatk kecurangan pemilu lembaga survei dana korupsi pemilu 2024
Sekolah PAUD Roboh di Ciamis
Erick Thohir: Saya Puas dengan Timnas Indonesia U-...
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...