CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal desakan untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang syarat terkait pencalonan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan juga Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) di Pemilu 2024.
Diketahui desakan untuk merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu muncul imbas soal putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang telah mengabulkan permohonan uji materi dari seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.
Baca Juga: PKB Bakal Diambil Alih Kubu Presiden Jokowi?
Adapun putusan mengabulkan permohonan itu, telah menambah frasa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam putusan itu secara garis menyimpulkan bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan pemohon dengan membolehkan usia dibawah umur 40 tahun mendaftar menjadi Bacapres dan Bacawapres dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, selaku penyelenggara pemilu, pihaknya akan tetap tegak lurus untuk mematuhi putusan MK. Selain itu Hasyim juga menegaskan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Hasyim menuturkan, Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang menerima dalil permohonan Pemohon atas nama mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A, merupakan produk undang-undang yang mesti dipatuhi dan diikuti oleh regulasi di tingkat bawahnya.
Putusan MK mengabulkan soal permohonan uji materi yang diajukan anak kandung Koodinator atau pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu ditenggarai telah menjadi karpet merah kepada putra sulung dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan MK kan mengubah norma Undang-Undang. PKPU itu kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," kata Hasyim kepada awak media di gedung KPU RI, Jumat (27/10/2023).
Dalam keteranganaya, Hasyim juga mengklaim, bahwa lurusn MK itu bisa diterapkan tanpa harus merevisi PKPU. Oleh karena itu, untuk sementara waktu, lanjut Hasyim, saat ini KPU menggunakan Surat Dinas Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023.
Adapun Surat Dinas itu ditandatangani langsung oleh Hasyim, selaku Ketua KPU RI pada tanggal 17 Oktober 2023. Hasyim sebelumnya beralibi bahwa Surat Dinas itu sebagai tindaklanjut KPU terhadap putusan MK.
Anggota KPU RI dua periode itu memastikan bakal tetap melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah, untuk merevisi PKPU 19/2023 dengan mencantumkan frasa baru yakni memasukkan putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," sambungnya.
Hasyim pun tak memungkiri bahwa proses memasukkan frasa baru ke dalam PKPU 19/2023 itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan berpotensi melewati masa pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada 13 November 2023.
Selain itu, ia juga memastikan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo akan tetap mengacu putusan MK, sehingga berpotensi lolos dari aturan syarat batas usia minimum capres-cawapres meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.
"Ya demi konstitusi," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Sebut Partai Koalisi Tak Bisa Diandalkan Menangkan Anies-Muhaimin
kpu revisi pkpu undang undang pemilu batas usia capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...