CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon soal permintaan Partai Buruh yang memberikan masukan kepada KPU terkait massa waktu kampanye Partai Politik (Parpol) yang telah diputuskan dinilai terlalu singkat dan berdampak akan menimbulkan kerancuan pada proses penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap melaksanakan aturan kampanye bagi Partai Politik (Parpol) sesuai apa yang telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang massa waktu Kampanye pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Boyolali
"Mengenai lama waktu kampanye itu sudah kami tuangkan didalam lampiran 1 PKPU RI Nomor 3/2022, massa kampanye untuk Pemilu 2024 itu selama 75 hari, jadi itu sudah kami atur," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Idham menerangkan, KPU RI sebagai lembaga yang bertugas untuk menyelengarakan Pemilu akan bertindak secara profesional yang mengacu sesuai dengan perintah undang-undang juga menjalankan apa yang telah termaktub dalam aturan internal yakni PKPU.
"Kami melaksanakan apa yang sudah kami atur. dalam aturan KPU," terang Idham.
Dalam keteranganya, Idham yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis KPU RI Itu menilai, apa yang disampaikan oleh Partai Buruh dalam beberapa waktu lalu merupakan masukan untuk KPU agar penyelenggaraan pemilu berjalan baik.
Oleh karenanya, menurut Idham, sejauh ini KPU RI tidak pernah menutup diri untuk siapapun untuk memberikan masukan yang membangun dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024.
Kendati demikian, Idham menegaskan bahwa, KPU RI akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Undang-Undang ataupun PKPU.
Terkecuali, lanjut Idham, peraturan itu diubah berdasarkan atas kesepakatan dari pembuat kebijakan ataupun kesepakatan dari rapat pleno internal KPU.
"Ya kita (tidak pernah) menutup diri, ketika ada orang yang datang ya kita terima. Namun apa yang sudah diatur dalam peraturan itu yang akan kami laksanakan. Kecuali peraturan itu diubah dan sampai saat ini mengenai lampiran I PKPU 3/2022 itu tidak diubah. Massa kampanye tetap 75 hari," tandas Idham.
Diketahui sebelumnya, Partai Buruh mendesak KPU RI agar dapat memperpanjang massa waktu kampanye serta mengubah definisi kampanye dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengaku sangat khawatir jika massa waktu kampanye hanya diberikan selama 75 hari. Ia mengatakan, kekhawaitran itu muncul lantaran aturan itu diprediksi akan menimbulkan konflik antar parpol yang dipicu dari aksi saling lapor.
"Pasca ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya, pembatasan masa kampanye," ujar Said dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Selain itu, menurut Said, massa kampanye yang singkat itu dapat menyebabkan partai politik akan mengatur siasat alternatif untuk mencari cara lain dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang kadang juga dianggap sebagai bentuk kegiatan kampanye oleh para panwascam.
"Problemnya, kegiatan sosialisasi sering dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye. Kesalahpahaman ini tak jarang, bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas pemilu," tutur Said.
Menurut Said, jika kegiatan sosialisasi Parpol dimaknai sebagai bentuk kegiatan kampanye, maka kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Parpol sebelum masa kampanye, juga akan berpotensi digolongkan sebagai tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
"Oleh sebab itu, bagi kami untuk mengantisipasi munculnya kerawanan pemilu dan juga untuk menciptakan iklim pemilu yang kondusif, Partai Buruh mengajukan sejumlah usulan kepada KPU," terang Said.
Said mengungkapkan, usulan tersebut yakni, Partai Buruh memandang, dalam PKPU yang mengatur tentang kampanye itu perlu dijelaskan terkait kriteria kegiatan kampanye. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri.
Dengan begitu, Said meyakini dengan cara ini, maka nantinya akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye.
"KPU saya kira juga perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar." tandas Said. (GIB)
Baca Juga: Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024 di Kendari
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...