CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan telah mengkordinasikan jajaranya didaerah agar segera memetakan jalur pendistribusian logistik pemilu dalam rangka mencegah kemungkinan adanya keterlambatan dan juga halangan saat melakukan distribusi ke daerah tersebut.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, pemetaan jalur distribusi logistik itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah adanya potensi keterlambatan pengiriman alat-alat keperluan logistik kepemiluan dimasing-masing daerah.
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
Pria yang akrab disapa Drajat itu menjelaskan keperluan logistik kepemiluan tersebut terdiri dari sejumlah perlengkapan mencoblos, surat suara, kotak suara, tinta yang distribusinya diserahkan langsung ke KPU kabupaten/kota.
"Dan kita sudah koordinasikan dengan KPU Provinsi dan Kab/Kota untuk memetakan jalur logistik. Jadi nanti dari perusahaan percetakan tersebut katakanlah begitu nanti itu titik-titiknya di mana," kata Drajat kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dalam keteranganya, Drajat menilai, pemerasan jalur distribusi logistik itu harus dilakukan sejak saat ini lantaran untuk menginventarisasi perihal jalur-jalur yang kemungkinan tidak cocok untuk digunakan yang dapat menghambat pengiriman.
"Jadi harus dipetakan dari sekarang dan itu sudah," terang Drajat.
Disisi lain, Drajat menjelaskan, selain melakukan pemetaan jalur distribusi, pihaknya juga sudah menghitung lama nya perjalanan secara rinci dari mulai tempat pengambilan logistik hingga ke tempat tujuan pengiriman logistik.
"Sehingga nanti proses berikutnya misalnya dari pelabuhan, dari bandara itu butuh waktu makan berapa lama koordinatnya di mana, itu sudah dipetakan," jelasnya.
Drajat menambahkan, selain membantu KPU RI memetaka Jalur distribusi logistik, para jajaran di tingkat Kabupaten/Kota juga diperintahkan untuk bertanggung jawab secara mandiri dalam melakukan pendistribusian logistik dari tempat penampungan (gudang) hingga ke Tempat Pemunguta Suara (TPS)
"Jadi disamping KPU Kab/Kota secara mandiri juga bertanggung jawab pada distribusi logistik dari KPU Kabupaten, Kecamatan, Kecamatan ke Desa, Desa H-1 ke TPS," tandas Drajat. (GIB/DID)
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Pernyataan Tom Lembong Langgar Etika Profesional
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...