CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan, bahwa sebanyak 16 partai politik dari total 40 partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti tahapan verifikasi adminitrasi.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, ke 16 parpol tersebut tidak dapat mengikuti tahapan adminitrasi karena tidak melengkapi dokumen sampai batas akhir masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Refleksi Pencapaian Partai Demokrat Dalam Pemilu 2024
Usai ditetapkan dokumennya tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut kepada partai yang bersangkutan.
"Ke-16 parpol tersebut berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham
Idham mengungkapkan, pihaknya baru dapat menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen yang dibawa oleh parpol peserta pemilu pada siang hari ini pukul 13:20 WIB.
"Memang baru jam 13.20 WIB menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta parpol yang mendaftar secara fisik atau hardcopy," tandasnya.
Ketentuan ini kata Idham diambil berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, bahwa parpol yang menjadi calon peserta pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan aturan ketentuan persyaratan parpol yang dinyatakan lolos menjadi calon peserta pemilu dituangkan di dalam Pasal 177 UU Pemilu.
Adapun mengenai hasil pendaftaran parpol, KPU menuangkan ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Sementara itu, Idham menerangkan, mengenai penerbitan berita acara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemiilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.
Selain itu, mengenai pengembalian dokumen pendaftaran parpol yang dokumennya tidak lengkap, KPU mengaturnya di daam Pasal 24 PKPU 4/2022.
Idham menambahkan, dalam beleid tersebut dinyatakan, jika pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu tidak lengkap dan atau tidak dicetak dari Sipol, maka KPU memiliki kewajiban untuk mengembalikan dokumen pendaftaran parpol tersebut.
"Dalam hal untuk pengembalian dokumen pendaftaran itu KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai politik sebagai calon peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL," tandas Idham.
Berikut ini daftar 16 parpol yang dokumennya dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan.
(GIB)
Baca Juga: Rocky Gerung: Elektabilitas Bukan Jadi Acuan untuk Tentukan Calon Presiden
kpu: 16 parpol dinyatakan tak lolos ke tahap verifikasi administrasi demokrasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...