CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur terkait adanya arahan menggunakan identitas fiktif untuk surat penguasaan kavling di sejumlah titik area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pendalaman itu dilakukan setelah tim penyidik KPK meminta keterangan dari delapan orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.
Baca Juga: Kebut IKN, Presiden Teken Pepres Atur Insentif Investor
Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan identitas fiktif sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Delapan orang saksi itu yakni Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) serta tiga orang lain yang berasal dari karyawan swasta.
"Pegawai ASN, yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali. Serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher," tandas Ali Fikri.
Sebagai informasi tambahan, Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten PPU. Selain Abdul Gafur, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainya.
Para tersangka diamankan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Jakarta dan di Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. (GIBS)
Baca Juga: Desain Terowongan Bawah Laut IKN Mulai Dikerjakan Tahun Ini
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...