CARITAU JAKARTA – Di zaman beredarnya banjir informasi seperti sekarang, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan jurnalis dan media harus menyajikan informasi yang aktual, faktual dan kredibel kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kementerian Kominfo berharap agar jurnalis dapat senantiasa membawa terang informasi seluruh masyarakat Indonesia demi mencerdaskan sekaligus menjaga kesatuan bangsa. Informasi yang disajikan haruslah yang aktual, faktual, serta kredibel," ungkap Dedy Senin, (7/2/2022), dilansir Antara.
"Tidak berhenti di situ, para jurnalis juga memiliki tanggung jawab senantiasa memperhitungkan dampak serta membangun humanisme dari informasi yang dipublikasikan, selaras dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo mengenai ‘wise journalism’," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kongres ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tahun lalu mengatakan jurnalisme tidak sekadar fakta tetapi juga memperhitungkan dampak. "Tidak sekadar good journalism, tetapi juga wise journalism," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan pemerintah juga hadir untuk memastikan fair level playing field juga koeksistensi antar pemangku kepentingan terkait, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa.
Oleh karena itu, beberapa regulasi dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain; pertama, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pengesahan undang- undang tersebut mempercepat proses digitalisasi penyiaran. Melalui proses ini, konten informasi yang disiarkan oleh jurnalis dapat terdigitalisasi sehingga cakupannya lebih luas dan kualitas siaran lebih baik," kata Dedy.
Dedy menambahkan, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Lebih lanjut, sebagai regulator, ia mengatakan Kementerian Kominfo juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dalam penyusunan beragam regulasi untuk merespon tuntutan perkembangan digital.
"Khususnya dalam pembahasan regulasi mengenai publisher’s rights, Kementerian Kominfo tentu akan mendukung mitra-mitra kerja terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, dan para pelaku asosiasi industri media," pungkas Dedy. (RIO)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...