CARITAU PANGKALPINANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengabarkan Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin, di Pangkalpinang, Jumat (8/3/2024).
Menurut Hafidz, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.
Ia menyatakan, bahasa daerah merupakan sumber kekayaan yang menginspirasi bangsa untuk melestarikannya.
"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," katanya seperti dirilis Antara.
Pelestarian bahasa daerah sesuai mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang ‘Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional’, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang ‘Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan’.
Kemudian, PP Nomor 57 tahun 2014 tentang ‘Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia’, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang ‘Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra’.
"Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," katanya.(BON)
Baca Juga: UNESCO akan Tetapkan Jamu sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...