CARITAU MAKASSAR - Polisi mengamankan seorang pegawai SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). AS (25) diamankan karena menganiaya seorang sopir truk di Kota Makassar.
Di mana, AS menganiaya Zainal Abidin (50) saat korban berada di depan Polsek Rappocini Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, pada Rabu (29/3/2023).
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kejadian bermula saat korban dikejar oleh pelaku dari SPBU Batangase, Kabupaten Maros, Sulsel. Hingga masuk Kota Makassar.
"Pelaku meneriaki dan mengejar korban sehingga korban yang mengendarai mobil lari dengan harapan bisa sampai ke kantor polisi, setiba di depan kantor Polsek Rappocini korban menghentikan mobil dan hendak turun meminta bantuan namun pelaku berteman langsung melempar korban dengan menggunakan batu," katanya.
Mendengar aksi keributan itu, personel Polsek Rappocini yang berjaga langsung mengamankan korban dan salah satu pelaku.
"Yang diamankan satu orang, yang diduga memicu sehingga korban dianiaya dan kendaraannya dirusak," katanya.
Kata dia, pemicu penganiayaan terhadap korban lantaran pelaku kesal, korban pernah tidak membayar saat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Batangase Maros.
"Motif, pegawai SPBU Batangase mengira sopir truk mengisi BBM solar beberapa waktu lalu tidak membayar. Sehingga pelaku mencari sopir truk ini dan memintanya untuk bayar, namun sopir tidak merasa tidak membayar sehingga petugas SPBU memanggil temannya untuk memburu mobil tersebut," tandasnya.
Kini, pegawai SPBU itu pun sementara masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rappocini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KEK)
pegawai spbu aniaya sopir truk spbu kesal tak bayar polsek rappocini
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024