CARITAU SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan sejumlah dokumen disita setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah Kota Surabaya, sehubungan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT BNI Cabang Gresik kepada perusahaan swasta PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).
Baca Juga: Kasus DPO Anak Kiai Jombang, Kajati Jatim: Semua WN Sama Kedudukannya dalam Hukum
"Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Mia, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.
Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
"Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka di antaranya Direktur PT JKS berinisial HAS dan Komisaris PT JKS AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Seorang tersangka lainnya berinisial RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI Cabang Gresik.
Terhadap tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka HAS tidak dilakukan penahanan ditahan karena usianya yang dinilai telah lanjut.
Perkara berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
Menurut Kajati Mia, tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajiban-nya, sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI," ungkap Mia. (HAP)
kejati jatim sita dokumen korupsi bni gresik kajati jatim mia amiati bni gresik
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...