CARITAU JAKARTA – Kasus korupsi terkait dugaan produksi emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara ilegal sebanyak 109 ton periode tahun 2010- 2021 tidak membuat komoditas dengan merek LM Antam menjadi loyo.
Justru harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (4/6/2024) pagi, meroket Rp14.000 per gram menjadi Rp1.349.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.335.000 per gram pada Senin (3/6).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp1.232.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp724.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.349.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.638.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.932.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.520.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp644.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (HAP)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024