CARITAU JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember akan memproses hukum sopir truk kontainer yang nyaris tertabrak Kereta Api (KA) Logawa relasi Jember-Purwokerto.
Akibat dari truk tersebut menerobos palang pintu perlintasan kereta api pada Kamis (20/7/2023) peristiwa tersebut hampir mengulang peristiwa tragis di Semarang.
"Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari," kata Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Jember Fashion Carnaval
Pada saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas, tiba-tiba ada truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel.
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," tuturnya, dilansir dari Antara.
Setelah KA Logawa berhenti, lanjut dia, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari jalur kereta api.
Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali berangkat pukul 06.25 WIB dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
"Selanjutnya Polsuska(polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.
Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," ujarnya. (IRN)
Baca Juga: Kirab Perayaan Kedatangan Dewa Pengobatan di Semarang
kereta api kecelakaan kereta api pt kai kai daop 9 jember semarang perlintasan kereta api terobos perlintasan ka logawa
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...