CARITAU JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla (JK) menyoroti perihal temuan mengenai kegiatan dugaan politik uang (money politik) bagi-bagi amplop yang telah dilakukan disejumlah masjid oleh elit dan juga kader PDIP di Sumenep, Jawa Timur.
Adapun perihal kegiatan dugaan money politik bagi-bagi amplop didalam masjid itu sebelumya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Dalam putusannya, Bawaslu RI telah menyebut bahwa kegiatan itu bukanlah pelanggaran etik lantaran dilakukan bukan pada masa kampanye.
Baca Juga: Lapor Dugaan Manipulasi Suara di Jatim, Agus Raharjo Ungkap Ada Caleg Suara Melonjak
Menanggapi hal itu, mantan wakil presiden ke 10 dan ke 12 itu menyebut, bahwa kegiatan bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh para kader dan elit PDIP kepada para jamaah didalam masjid itu merupakan tindakan kampanye terselubung menjelang kontestasi pemilu 2024.
"Memberikan amplop itu, (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah," ujar JK di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
Kendati demikian, dalam keteranganya, JK juga mengatakan bahwa kegiatan itu memang tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran lantaran memang tidak diatur didalam Undang-Undang.
Oleh karena itu, dalam keteranganya, JK pun memahami keputusan Bawaslu yang menyebut bahwa tindakan itu bukanlah pelanggaran etik kepemiluan. Hal tersebut lantaran, menurut JK didalam pelanggaran kode etik pemilu kegiatan itu bisa ditindak ketika masa kampanye resmi diberlakukan oleh KPU RI.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu, pemberlakuan masa kampanye baru sah dan resmi dimulai pada bulan November 2023 mendatang.
"Karena Undang-Undangnya berlaku nanti pada Oktober dimasa kampanye. Jadi ini belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye)," imbuh JK.
Meski begitu, JK menyayangkan tindakan soal dugaan politik uang (money politik) dilakukan secara terang-terangan didalam masjid. JK meminta kepada seluruh pihak khususnya penyelenggara Pemilu agar dapat membua aturan tegas agar kegiatan politik uang (money politik) di dalam masjid tidak terulang kembali.
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan pihaknya telah rampung menindaklanjuti perkara dugaan politik uang (money politik) pembagian amplop berwarna merah berlogo Partai yang menyeret nama Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Achmad Fauzi.
Diketahui kasus pembagian amplop itu pertama kali mencuat usai publik dihebohkan atas video yang telah viral di media sosial menggambarkan sejumlah orang sedang membagikan amplop merah berlogo PDIP lengkap dengan foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Ahmad Fauzi.
Adapun pembagian amplop tersebut disinyalir dilakukan sejumlah kader PDIP usai para jamaah melaksanakan salat taraweh di masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas perkara itu, bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu RI, Kamis (6/3/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: 12 Caleg yang Lolos ke Kebon Sirih dari Dapil Jakarta 8
jk ketua dmi bagi-bagi amplop money politik di sumenep jatim pileg 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...