CARITAU JAKARTA – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Mereka mendesak agar DPR memasukkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Sebut Ada Politisisasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya
Sebelumnya RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR tiba-tiba tidak dimasukkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mengatakan, RUU TPKS tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan karena permasalahan waktu. Namun Puan menyatakan RUU TPKS akan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas janji tersebut, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual akan terus mengawal sampai RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan bahkan menjadi UU.(Caritau–Munzir)
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Satu Pelapor Lainnya di Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...