CARITAU JAKARTA - Warga Negara Ukraina Rodion Krynin yang ditangkap karena memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Krynin disebut telah memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu.
"Subdit IV Direskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka WN Ukraina, Rodion Krynin, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada media Selasa (14/3/2023).
Krynin sebelumnya ditahan di ruang detensi Imigrasi Bali kini sudah dipindah ke rutan Polda Bali. Ia dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu.
Baca Juga: Pikachu's Indonesia Journey di Bali
Sementara itu, polisi belum menetapkan WN Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, sebagai tersangka di kasus yang sama. Nasir memegang KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.
"WN Suriah [belum ditetapkan sebagai tersangka karena] masih berkoordinasi dengan bank dan imigrasi terkait barang bukti," jelas Satake.
Diberitakan sebelumnya, Nasir membayar Rp8 juta kepada warga bernama Wayan untuk mendapatkan KTP serta KK. KTP ini ia buat agar bisa berinvestasi di indekos dan restoran yang ada di Legian, Kabupaten Badung.
Sedangkan Krynin membayar Rp31 juta kepada seseorang bernama Puji. Krynin berada di Indonesia demi menghindari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlangsung.
Pemkot Denpasar juga telah memecat seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana. Ketut diduga jadi otak pemalsuan KTP di tingkat Disdukcapil Kota Denpasar. (IRN)
Baca Juga: Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Denpasar
warga negara asing ukraina pemalsuan ktp identitas imigrasi ktp kartu tanda penduduk denpasar bali
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...