CARITAU JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pengusaha untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Selambatnya dilakukan 7 hari sebelum (H-7) hari raya, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Jika tak mematuhinya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Minggu (10/4/2022).
Posko Pengaduan THR
Pada 2021, Posko THR Keagamaan menerima 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, terdapat 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Haiyani mengungkapkan, 444 pengaduan THR yang berasal dari 22 provinsi tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
Ia menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. (IRW)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...